Ahad 28 Jul 2024 14:33 WIB

'Koordinasi, Komunikasi, dan Sinergi Antar Stakeholder Kunci Berantas Terorisme'

Deradikalisasi merupakan proses terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.

Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Terorisme
Foto: MgIT03
Ilustrasi Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) merupkan instansi yang diamanatkan sebagai koordinator antar lembaga dan instansi pemerintah dalam melaksanakan program deradikalisasi.

Untuk itu pelaksanaan program deradikalisasi bagi narapidana tindak pidana terorisme memerlukan keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Idensos Densus 88 Antiteror, Polri dan unsur lembaga terkait sebagai kelompok kerja guna memaksimalkan tahapan-tahapan program deradikalisasi.

Hal tersebut dikatakan Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT RI Mayjen TNI Roedy Widodo pada pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Deradikalisasi Dalam Lembaga Pemasyarakatan di Hotel Golden Tulip Holland Resort, Batu, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“BNPT tidak dapat berjalan sendirian, sehingga Rapat Koordinasi yang ini adalah bentuk koordinasi, jaring komunikasi dan sinergisitas antar stakeholder terkait sebagai kelompok kerja guna memaksimalkan tahapan-tahapan program deradikalisasi, sehingga memperlancar program deradikalisasi,” ujar Deputi I BNPT.