Ahad 28 Jul 2024 19:03 WIB

PBNU Larang Kutip Iuran Warga untuk Kegiatan Organisasi

Larangan itu termasuk dalam bagian hasil rapat pleno PBNU.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang kerap disapa Gus Yahya dalam istighosah Harlah ke-101 NU di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Yogyakarta, Ahad (28/1/2024) malam.
Foto: Dok.Republika
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang kerap disapa Gus Yahya dalam istighosah Harlah ke-101 NU di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Yogyakarta, Ahad (28/1/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan larangan kepada seluruh pengurus NU untuk mengutip iuran dari masyarakat untuk membiayai kegiatan organisasi sebagai salah satu keputusan rapat pleno.

"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi. Semua kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu)," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers usai rapat pleno di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

Dia meminta agar pengurus tidak lagi mengutip iuran untuk kegiatan organisasi, contohnya untuk pembangunan gedung kantor dan mengadakan acara. Rapat pleno itu juga memutuskan larangan untuk memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas organisasi.

Ketua Umum PBNU menegaskan semua pembiayaan untuk penugasan petugas tersebut akan ditanggung oleh PBNU dan jajaran pengurus di daerah dilarang memberikan apapun kepada mereka.

Larangan itu termasuk dalam bagian hasil rapat pleno yang bertujuan dalam meningkatkan kinerja PBNU. Dia mengatakan, rapat itu juga menghasilkan aturan lain.

Beberapa kesepakatan yang dihasilkan termasuk tentang pedoman penyelenggaraan organisasi, peraturan tentang pedoman penyelenggaraan konferensi atau forum-forum. Terdapat pula aturan tata cara pelantikan kepengurusan, pedoman pelarangan rangkap jabatan, peraturan terkait bantuan perjalanan penugasan dan pedoman kerja sama usaha.

Rapat pleno itu juga merumuskan rencana strategis NU sampai dengan 2027, yang akan dijabarkan dalam rencana strategis tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa serta badan otonom NU.

Dia juga mengatakan rapat pleno memutuskan strategi transformasi digital NU dengan bentuk penggabungan dalam satu platform digital untuk mendukung penyelenggaraan organisasi.

Terdapat pula rencana keputusan membentuk akademi kepemimpinan nasional NU untuk kader-kader, perintah untuk meneliti buku-buku narasi sejarah berdirinya NU di sekolah-sekolah di bawah NU agar tidak menyimpang dari yang ditetapkan serta aturan mengenai masa jabatan rektor di perguruan tinggi.

"Ini harus dikoreksi dan saya kira menjadi kewajiban dari PBNU untuk meluruskan ini dan apabila ditemukan bahwa materi-materi ini kemudian dibawa masuk ke lembaga pendidikan NU maka harus dicabut, ditarik," jelasnya.

Dibahas pula dalam rapat pleno itu perkembangan hubungan antara NU dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yahya Cholil Staquf menyebut NU tidak hanya eksklusif teridentifikasi dengan PKB, mengingat banyak anggotanya yang juga menjadi bagian dari partai lain.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement