Senin 29 Jul 2024 07:18 WIB

Anggota DPR Ujang Iskandar Masuk Penjara Terkait Uang Rp 1,5 Miliar

Penyidikan sempat dihentikan karena menunggu Pemilu 2024 selesai.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
 Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar (UI) saat ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar (UI) saat ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus korupsi yang menyeret Ujang Iskandar ke sel tahanan tak terkait dengan jabatannya saat ini di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pun, dipastikan tak ada kaitannya dengan peran politik Ujang Iskandar sebagai kader Partai Nasdem. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra, menjelaskan, perkara yang membuat Ujang ditangkap di Bandara Sukarno Hatta ini, merupakan kasus yang yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus ini terkait dengan peran Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat, dan Komisaris Perusahaan Daerah (Perusda) PD Agrotama Mandiri pada 2009-2010.

Kasus yang menyeret Ujang Iskandar sebagai tersangka, menurut Dodik, terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal perusahaan daerah. Dikatakan pada Juni 2009 PD Agrtotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas melakukan kerja sama penjualan tiket pesawat terbang Riau Airlines. “Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama satu tahun,” kata Dodik, dalam siaran pers Senin (29/7/2024).

Dalam kerja sama tersebut, disepakati PD Agrotama menyetorkan uang ke PT Aleta senilai Rp.500 juta, dan Rp.1 miliar untuk security deposit dalam bentuk Bank Garansi. Sementara PT Aleta, dikatakan Dodik tak ada menyetorkan uang. Dan selanjutnya, Reza Andriardi selaku Direktur PD Agrotama menyetorkan Rp.500 juta tersebut kepada Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta melalui perpindahan rekening. Lalu, Reza dan Daniel membuat jaminan Bank Garansi senilai Rp.1 miliar di Bank BRI Pangkalan Bun. 

“Bank Garansi Rp.1 miliar tersebut, sebagai jaminan apabila PD Agrotama melakukan cidera janji atau wanprestasi,” kata Dodik. 

Namun pada Agustus 2009, tanpa adanya wanprestasi dari PD Agrotama, Daniel mengajukan pencairan dana Bank Garansi tersebut senilai Rp.500 juta kepada Reza. Dan Reza, atas persetujuan Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Komisaris PD Agrotama memberikan persetujuan untuk pencairan Bank Garansi oleh Daniel.

Setelah itu, Riau Airlines dinyatakan bankrut. Sehingga Daniel Alexander selaku Direktur PT Aleta melakukan kerja sama dengan Expres Air dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di rekening PD Agrotama sebesar Rp.500 juta. 

Namun setelah dilakukan penyidikan, seluruh rangkaian kerja sama yang dilakukan tersebut, terungkap dilakukan tanpa adanya kajian kelayakan usaha, ataupun pertimbangan analisa bisnis di internal PD Agrotama. Hal tersebut, yang menurut tim penyidik menimbulkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, kata Dodik, sebetulnya sudah memidanakan Reza selaku Direktur PD Agrotama, dan Daniel selaku Direktur PT Aleta. Pada 2017 putusan hukum untuk kedua terpidana tersebut, sudah inkrah melalui kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keduanya bersalah, dan dihukum masing-masing 5 dan 7 tahun penjara. 

Sedangkan Ujang Iskandar, sebagai penanggung jawab atas izinnya sebagai bupati, dan komisaris perusda belum dilakukan pengusutan hukum. Padahal, kata Dodik, Ujang Iskandar menurut putusan MA, adalah pihak yang turut-serta melakukan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar menambahkan, atas putusan MA tersebut, Kejati Kalteng sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada Ujang Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi. “Namun yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi pemanggilan untuk diperiksa,” kata Harli di Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/7/2024). 

Bahkan kasus tersebut sempat berhenti sepanjang 2023 karena Ujang Iskandar adalah politikus yang menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu.

Pada 2024, penyidik Kejati Kalteng, pun sengaja melakukan penundaan penyidikan karena Ujang Iskandar, pun merupakan peserta Pemilu 2024. Selepas Pemilu 2024, Kejati Kalteng kembali mengundang Ujang Iskandar ke penyidikan untuk diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, lagi-lagi Ujang Iskandar kerap mangkir. 

Pada pada pekan lalu, tim penyidik Kejati Kalteng meminta bantuan Kejakgung untuk menangkap Ujang Iskandar selepas kembali dari Veitnam. “Melalui tim Tabur Kejaksaan Agung dan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, UI (Ujang Iskandar) berhasil diamankan di Bandara Sukarno-Hatta pada Jumat sore setelah penerbangan dari Ho Cin Min-Vietnam,” begitu kata Harli.

Setelah dilakukan penangkapan, Ujang Iskandar dibawa tim penyidikan ke Gedung Kartika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejakgung. Dan setelah lebih dari tujuh jam diperiksa, penyidik menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka. Dan untuk memastikan Ujang Iskandar tak kabur, penyidik menjebloskan Ujang Iskandar ke sel tahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejakgung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement