Dalam fatwa ini ditetapkan sebagai berikut:
1. Pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan, dan ramah lingkungan
2. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka satu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan