Senin 29 Jul 2024 08:31 WIB

Ketika NU dan Muhammadiyah Terima Konsesi Tambang, Bagaimana dengan Fatwa MUI?

Pengelolaan tambang harus sejalan dengan prinsip ramah lingkungan

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.
Foto:

Dalam fatwa ini ditetapkan sebagai berikut:

1. Pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan, dan ramah lingkungan

2. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka satu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan