Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar tambang ramah lingkungan tidak haram sebagaimana ketentuan hukum Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.
a. Harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan;
b. Harus dilakukan studi kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan (stake holders)
c. Pelaksanaannya harus ramah lingkungan (green mining);