Senin 29 Jul 2024 13:11 WIB

Setelah NU-Muhammadiyah, Satu Lagi Ormas Islam Nyatakan Terima Izin Usaha Pertambangan

Ada tiga ormas Islam yang siap kelola izin pertambangan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Ada tiga ormas Islam yang siap kelola izin pertambangan. Foto:  Pertambangan (Ilustrasi)
Foto: dok republika
Ada tiga ormas Islam yang siap kelola izin pertambangan. Foto: Pertambangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menyatakan siap terima izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu disampaikan setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUP.

Di antara ormas keagamaan yang siap menerima  izin usaha pertambangan di antaranya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis). 

Baca Juga

Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zaenudin mengatakan, sejak dua bulan lalu, tim di PP Persis juga melakukan kajian. 

"Kita sudah putuskan untuk menerima tawaran usaha tambang ini," kata Kiai Jeje kepada Republika, Senin (29/7/2024).