REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menyatakan siap terima izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu disampaikan setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUP.
Di antara ormas keagamaan yang siap menerima izin usaha pertambangan di antaranya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis).
Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zaenudin mengatakan, sejak dua bulan lalu, tim di PP Persis juga melakukan kajian.
"Kita sudah putuskan untuk menerima tawaran usaha tambang ini," kata Kiai Jeje kepada Republika, Senin (29/7/2024).