Senin 29 Jul 2024 13:12 WIB

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Dilaporkan ke KY

Kuasa hukum meminta supaya KY bisa mewujudkan keadilan dalam perkara ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Arie Lukihardianti
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga dan kuasa hukum Dini Sera Afrianti keberatan atas vonis bebas hakim terhadap terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur. Keluarga pun, melaporkan tiga Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu ke Komisi Yudisial (KY).

Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur yang baru saja divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald tak dihukum apapun walau sudah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal.

Baca Juga

"Kami melaporkan ke KY atas tiga hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," ujar Dimas Yemahura di kantor KY pada Senin (29/7/2024). 

Dimas meminta supaya KY bisa mewujudkan keadilan dalam perkara ini. Dimas mengingatkan sudah seharusnya hakim menimbang matang tiap putusannya sesuai fakta yang ada. "Kami berharap putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," kata Dimas.