REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga dan kuasa hukum Dini Sera Afrianti keberatan atas vonis bebas hakim terhadap terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur. Keluarga pun, melaporkan tiga Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu ke Komisi Yudisial (KY).
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur yang baru saja divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald tak dihukum apapun walau sudah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," ujar Dimas Yemahura di kantor KY pada Senin (29/7/2024).
Dimas meminta supaya KY bisa mewujudkan keadilan dalam perkara ini. Dimas mengingatkan sudah seharusnya hakim menimbang matang tiap putusannya sesuai fakta yang ada. "Kami berharap putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," kata Dimas.
Dimas Di antaranya gambar-gambar yang menunjukkan pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini tidak benar, dan surat dakwaan. Dimas optimis alat bukti ini dapat menguatkan laporannya.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," kata Dimas.
Sedangkan ayah Dini, Ujang menaruh harap bahwa KY bisa membantunya menemukan keadilan yang hilang dalam kasus ini. Ujang mendorong agar KY dapat segera menindak laporan ini secara serius. "Mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Harapannya mudahan-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim dan semua penegak hukum adil," ujar Ujang.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan. Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memutuskan Ronald dinilai tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.