Senin 29 Jul 2024 15:15 WIB

Viral Ojol Jadi Korban Eksibisionisme di Bandung, Pelaku Telah Ditangkap

Pelaku dijerat pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Pelaku eksibisionisme berinisial RJK digiring petugas di Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024). Ia melakukan aksi tersebut kepada ojol yang mengantarkan pesanan ke rumahnya.
Foto: Dok Republika
Pelaku eksibisionisme berinisial RJK digiring petugas di Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024). Ia melakukan aksi tersebut kepada ojol yang mengantarkan pesanan ke rumahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Seorang pengendara ojek online (ojol) Ferri Yulianto (46 tahun) menjadi korban eksibisionisme saat mengantarkan pesanan kepada seseorang di Jalan Pasir Impun, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (28/7/2024) kemarin. Pelaku seorang pemuda berinisial RJK yang diketahui sudah melakukan aksi eksibisionisme tiga kali.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, ojol tersebut hendak memberikan pesanan kepada pelaku di salah satu rumah di Kabupaten Bandung. Namun, tidak disangka pelaku keluar rumah untuk mengambil pesanan tanpa mengenakan busana.

Baca Juga

Ojol yang melihat itu pun langsung merekam adegan tersebut. Ia mendapatkan informasi dari rekannya jika mengirim pesanan ke rumah tersebut pemesan bakal mengambil barang tanpa busana. Tidak lama berselang, pelaku pun berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku kini mendekam di tahanan Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan telah menangkap seorang pemuda yang melakukan aksi eksibisionisme atau tanpa busana kepada ojol yang mengantarkan pesanan ke rumahnya. Ia mengatakan pelaku sudah melakukan hal tersebut tiga kali sejak Maret lalu.