Senin 29 Jul 2024 16:14 WIB

Komnas Haji: Fatwa MUI Soal Dana Haji Hentikan Skema Ponzi

Minat masyarakat menunaikan ibadah haji tidak pernah surut.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Rukun Haji (ilustrasi)
Foto: republika
Rukun Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengatakan, minat masyarakat menunaikan ibadah haji tidak pernah surut. Akan tetapi karena keterbatasan kuota yang diberikan Arab Saudi selaku negara tuan rumah mereka yang mendaftar tidak bisa langsung berangkat, harus menunggu (waiting list). 

Mustolih mengatakan, lamanya antrian di masing-masing daerah berbeda-beda, ada yang 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun hingga 48 tahun baru bisa ke tanah suci. Saat ini kurang lebih ada 5,2 juta pendaftar haji. 

Baca Juga

"Calon jamaah haji reguler harus membayar uang muka (porsi) Rp 25 juta per orang, bagi jamaah haji khusus minimal 4.000 Dolar AS," kata Mustolih kepada Republika, Senn (29/7/2024).

Ia menjelaskan, setoran tersebut menimbulkan pengendapan dana kurang lebih Rp 170 triliun yang ditampung di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kemudian diinvestasikan melalui berbagai instrumen, dimana hasil kelolanya berkisar antara Rp 6 triliun sampai Rp 10 triliun per tahun.