REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengungkapkan bakal menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan. Mereka akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon guna memperkuat bukti yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang pengajuan PK Saka Tatal diagendakan dilanjutkan kembali pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. "Ada tujuh saksi untuk besok," kata Krisna kepada Republika, Senin (29/7/2024).
Namun, kubu Saka Tatal masih merahasiakan identitas para saksi itu. Krisna hanya menyebut para saksi tersebut mengetahui fakta kejadian kasus Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016.
Krisna masih bungkam soal kemungkinan ayah Eky, Iptu Rudiana untuk bersaksi dalam sidang tersebut. "Karena saksi fakta, kami belum berani menyebutkan," ujar Krisna.
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti mengungkapkan memang tak ada komunikasi dengan Rudiana. Titin menyebut belum pernah bertemu dengan Rudiana walau memintanya bersaksi.
"Nggak ada komunikasi. Kita sifatnya hanya meminta tapi kan tidak pernah bertemu," ujar Titin.