Senin 29 Jul 2024 16:00 WIB

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ayah Dini: Walaupun Saya Orang Bodoh, Putusan tak Masuk Akal

"Sudah dituntut 12 tahun, tetapi dibebaskan. Apa-apaan hakim begitu?,” kata Ujang.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto:

Pada Rabu (24/7/2024) Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur, selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Oktober 2023 lalu. Vonis bebas tersebut, terbalik dengan desakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ronald Tannur dipenjara selama 12 tahun, dan membayar restitusi korban senilai Rp 263 juta atas perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Dini Sera.

Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menegaskan, putusan hakim tersebut harus dilawan karena dinilai janggal, dan tak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Padahal, kata Harli, selama pembuktian di persidangan, JPU mampu memberikan bukti-bukti perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur sampai membuat Dini Sera meninggal dunia karena sengaja dilindas mobil.

“Ya, kita (kejaksaan) menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut,” kata Harli melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2024).