Petugas Satpol PP menutup toko penjual minuman keras di Sleman, DI Yogyakarta, Senin (29/7/2024). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup sebanyak 28 toko penjual minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten No. 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. (FOTO : ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Petugas Satpol PP menutup toko penjual minuman keras di Sleman, DI Yogyakarta, Senin (29/7/2024). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup sebanyak 28 toko penjual minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten No. 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. (FOTO : ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Petugas Satpol PP menutup toko penjual minuman keras di Sleman, DI Yogyakarta, Senin (29/7/2024).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup sebanyak 28 toko penjual minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten No. 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
sumber : Antara Foto
Advertisement