Senin 29 Jul 2024 16:30 WIB

In Picture: Satpol PP Kabupaten Sleman Tutup 28 Toko Penjual Miras Tanpa Izin

Petugas memasang garis polisi dan poster peringatan di lokasi toko yang ditutup .

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Satpol PP menutup toko penjual minuman keras di Sleman, DI Yogyakarta, Senin (29/7/2024). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup sebanyak 28 toko penjual minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten No. 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. (FOTO : ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Petugas Satpol PP menutup toko penjual minuman keras di Sleman, DI Yogyakarta, Senin (29/7/2024). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup sebanyak 28 toko penjual minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten No. 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. (FOTO : ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Petugas Satpol PP menutup toko penjual minuman keras di Sleman, DI Yogyakarta, Senin (29/7/2024).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup sebanyak 28 toko penjual minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten No. 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. 

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement