Senin 29 Jul 2024 16:05 WIB

Dampingi Keluarga Dini Lapor ke KY, 'Oneng' Curigai Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Rieke menyebut perkara Ronald Tannur wajib ditindaklanjuti serius oleh KY.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Foto: istimewa
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka ikut bersama keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti saat mengadukan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY). Rieke merasa kasus ini perlu pengawalan ekstra agar hakim sadar pentingnya keadilan bagi korban.

Ronald ialah terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini yang malah divonis bebas oleh hakim. Putusan hakim ini dipertanyakan sisi keadilannya.

Baca Juga

"Kami menemui pimpinan Komisi Yudisial, mendampingi kuasa hukum dan keluarga korban yang menyampaikan laporan secara resmi terhadap Komisi Yudisial," kata Rieke kepada wartawan di KY, Senin (29/7/2024).

Rieke menyebut perkara ini wajib ditindaklanjuti serius oleh KY. Pasalnya, Rieke mencurigai hakim malah mengabaikan bukti kamera pengawas.

"Ini putusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan Majelis Hakim terindikasi kuat juga ekstrem, mengandung kekerasan ekstrem dengan diduga mengabaikan bukti CCTV diduga mengabaikan visum," ucap pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu.

Rieke menegaskan, aduan tersebut penting supaya hakim mewujudkan keadilan bagi korban. Pasalnya, Rieke mengamati putusan hakim ini tak sesuai keadilan bagi korban.

"Penegakkan hukum ini yang utama adalah memenuhi rasa keadilan terutama rasa keadilan korban," ucap Rieke.

Selain itu, Rieke mendapati informasi bahwa KY sudah telah bergerak langsung atas putusan bebas Ronald. Langkah yang diambil KY ialah membentuk tim investigasi dan tim pengawas hakim.

"Laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat agar segera ada tindak lanjut," ujar Rieke.

Walau demikian, Rieke menyadari KY hanya bisa mengusut ranah kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Itu pun nanti hasil pengusutannya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Pengawalan dari publik, khususnya media sangat kami harapkan karena ternyata meskipun nanti ada rekomendasi yang sesuai dengan fakta hukum dan sebagainya, tidak bisa serta merta langsung dieksekusi oleh KY. Namun hanya berupa rekomendasi terhadap MA. Jadi kami juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk pengawalan ini sampai juga pengawasan kinerja di MA," ucap Rieke.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan walau telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memutuskan Ronald dinilai tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement