Senin 29 Jul 2024 17:45 WIB

Sahroni Skak Hakim Bebaskan Ronald Tannur: Saya Punya Teman Pemabuk, Tapi tak Sampai Mati

Sahroni menduga ada hanky panky dalam putusan bebas Ronald Tannur.

Red: Teguh Firmansyah
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni
Foto:

Mengenai dugaan praktik lancung hakim PN Surabaya itu, Sahroni pun menanyakan kepada kuasa hukum korban apakah sudah melaporkannya ke KPK.

"Sudah berproses bapak, hari ini kami sudah ke KY (Komisi Yudisial), berlanjut kemudian ke Badan Pengawasan MA (Mahkamah Agung), yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya, segera kami laporkan," jawab kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.