REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Larangan nikah beda agama sejatinya telah dilarang secara tegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dan Fatwa MUI VIII/16/Ijtima Ulama/VIII/2024. Tetapi aja saja praktik curang yang dilakukan oknum untuk mengadali larangan tersebut.
Mahasiswa Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Andre Afrilian, mengungkap praktik untuk mensiasati larangan kawin beda agama yang berlaku di sejumlah masyarakat.
Baca Juga
BACA JUGA: Doa Rasulullah SAW Agar Jadi Manusia yang Bercahaya
Hal itu dia ungkap saat memaparkan kajiannya dalam perhelatan Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ANCF) 2024 yang digelar MUI di Jakarta,Sabtu (27/7/2024) lalu.