Selasa 30 Jul 2024 05:53 WIB

Terungkap Modus-Modus Curang Mengakali Larangan Nikah Beda Agama: Pura-pura Mualaf?

Nikah beda agama dilarang oleh agama dan negara

Menikah.   (ilustrasi). Nikah beda agama dilarang oleh agama dan negara
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi). Nikah beda agama dilarang oleh agama dan negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Larangan nikah beda agama sejatinya telah dilarang secara tegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dan Fatwa MUI VIII/16/Ijtima Ulama/VIII/2024. Tetapi aja saja praktik curang yang dilakukan oknum untuk mengadali larangan tersebut.

Mahasiswa Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Andre Afrilian, mengungkap praktik untuk mensiasati larangan kawin beda agama yang berlaku di sejumlah masyarakat.

Baca Juga

BACA JUGA: Doa Rasulullah SAW Agar Jadi Manusia yang Bercahaya

Hal itu dia ungkap saat memaparkan kajiannya dalam perhelatan Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ANCF) 2024 yang digelar MUI di Jakarta,Sabtu (27/7/2024) lalu.

Andre mengatakan, SEMA tersebut menekankan kepada para hakim untuk tidak mengabulkan ke pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

"Jadi selama ini, perkawinan beda agama itu memang sudah dilarang di Undang-undang Pernikahan Tahun 1974 Ayat 2 Pasal 1 yang menjelaskan bahwa pernikahan yang sah itu dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing," kata Andre, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (30/7/2024).

Namun pada praktiknya, ada saja pasangan beda agama yang akan menikah ini mengambil jalur alternatif melalui mualaf temporer. Selain itu, kerap kali melakukannya dengan menikah dan dicatat di luar negeri, kemudiaan pulang ke Indonesia, baru dicatat.

"Kalau seandainya perkawinan dilakukan di luar negeri dan perkawinan itu dicatat di luar negeri, itu bisa dikonversi ke pencatatan di Indonesia," ungkapnya.

Andre mengungkapkan, praktik terselubung tersebut biasanya dilakukan oleh pelaku yang memiliki banyak uang. Sementara bagi kelas menangah maupun kelas bawah, melakukan aksi terselubung itu dengan pindah agama.

"Tapi bagian menengah itu biasanya dengan cara mualaf temporer. Gampangnya itu mereka non Muslim dengan Muslim dengan cara mualaf dulu. Abis itu, Islam sama Islam nih, mereka akan kembali lagi ke agama asalnya," ujarnya.

Menurut Andre, perilaku tersebut sangat tidak etis dan mempermainkan agama. Sebagai Alumni UIN Malang, Andre melihat banyak kasus tersebut terjadi Kabupaten Malang.

Baca juga: Ini Bakal Cawagub Sumut dengan Elektabilitas Tertinggi Menurut Survei Terbaru LSI

 "Karena di sana moderasi beragamanya sangat kuat sekali. Jadi di sana banyak sekali macam agama, mayoritas gak Islam saja, katolik banyak juga. Otomatis banyak juga praktik perkawinan beda agama, karena pasti ada yang saling punya hubungan," tuturnya.

Oleh karena itu, pernikahan beda agama tidak bisa dihindari lagi karena banyak kasus tersebut terjadi di Kabupaten Malang.

 Andre mengaku...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement