REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Permintaan keterangan oleh Mabes Polri terhadap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terkait inisial T yang disebut-sebut pengendali perjudian online, Senin (29/7/2024) belum cukup. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, akan kembali memeriksa Benny untuk kali kedua pada Kamis (1/8/2024) mendatang.
Direktur Pidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, setelah tim penyidiknya melakukan pemeriksaan terhadap Benny, pada Senin (29/7/2024) pokok penjelasan tentang inisial T masih belum terang. Karena itu, kata Djuhandhani, tim penyidiknya masih perlu untuk menggali keterangan terhadap Benny, pada pemeriksaan lanjutan.
“Pemeriksaan tadi itu (29/7/2024) belum sampai ke pokok permasalahan tentang siapa inisial itu (T). Kita sudah tanyakan, tetapi dia (Benny) belum menjawa secara jelas siapa (T itu),” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/7/2024) malam.
Dia pun menyampaikan, permintaan keterangan terhadap Benny, pada Senin (29/7/2024) tim penyidiknya memang menyampaikan sedikitnya 22 pertanyaan. Dalam lima jam lebih permintaan keterangan tersebut, masih pada pertanyaan-pertanyaan seputar tugas, fungsi pokok, dan kegiatan-kegiatan Benny sebagai Kepala BP2MI.
Dalam pertanyaan-pertanyaan oleh penyidik itu, pun sempat ditampilkan rekaman video, maupun informasi-informasi dari media sosial (medsos) tentang penyampaian Benny perihal inisial T tersebut. Penyidik juga, kata Djuhandhani, menanyakan perihal penyampaian inisial T dalam rapat terbatas kabinet, yang diakui Benny pernah digelar bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Kapolri, serta Menko Polhukam. Namun pada pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Djuhandhani, Benny meminta waktu penundaan untuk menjawab lengkap.
“Lalu setelah ditanya tentang rapat terbatas itu, dan disetelkan video itu, serta ditanyakan beberapa informasi yang tersebar di media, dan media sosial itu, beliau (Benny) meminta ditunda pemeriksaannya,” kata Djuhandhani.
Lantaran proses permintaan keterangan terhadap Benny tersebut masih menebalkan status saksi, dan masih dalam level penyelidikan, tim penyidik Dirtipidum, pun menerima permintaan Benny untuk penundaan. Menurut Djuhandhani, semula Benny, meminta penundaan kelanjutan pemeriksaan, sampai pada Senin 5 Agustus 2024 mendatang.
Akan tetapi, kata Djuhandhani, lantaran penyampaian Benny perihal inisial T tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan juga desakan dari masyarakat kepada Polri untuk mengusut tentang siapa inisial T tersebut, maka penyidik, kata Djuhandhani, meminta kelanjutan permintaan keterangan terhadap Benny, dilakukan lebih cepat. Karena itu, kata Djuhandhani, penyidik meminta agar Benny, kembali datang ke ruang pemeriksaan, pada Kamis (1/8/2024) mendatang.
“Kan dia (Benny) minta tunda sampai tanggal 5 (Agustus). Tetapi kita juga, nggak bisa menunda-nunda ini. Karena ini permintaan publik, juga permintaan masyarakat agar itu (pengusutan inisial T) jelas begitu,” ujar Djuhandhani.
Tim penyidik Dirtipidum, pun kata Djuhandhani tak ingin menjadikan inisial T yang disebut-sebut oleh Benny sebagai pengendali perjudian online tersebut, menjadi spekulasi publik yang semakin liar. “Kita juga inginnya, ini cepat saja terjawab seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Karena itu, kita akan mengundang kembali (Benny) tanggal 1 (Agustus) itu,” ujar Djuhandhani.