REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara prinsip, Islam membolehkan seseorang untuk menggemukkan atau mengurangi berat badan sendiri. Prof Abdul Karim Zaidan menjelaskan hal itu dalam bukunya, Al-Mufashshal fii Ahkam al-Marat. Dalam karya yang terdiri atas 11 jilid tersebut, ia mengutarakan soal penggemukan dan pengurangan berat badan itu dengan mencantumkan sejumlah dalil.
Dalam kasus penambahan berat badan, dijelaskan bahwa seorang perempuan boleh menambah berat badannya, baik dengan cara mengonsumsi obat maupun dengan metode lainnya yang dinyatakan aman secara medis. Menurutnya, tujuan pengobatan ataupun atas permintaan suami si wanita, maka hukumnya sama saja: boleh.
Dalam kajian fikih, penambahan berat badan dikenal dengan istilah tasmin. Abu Dawud menukil riwayat dari Hisyam bin Urwah tentang praktik tasmin pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Ketika Aisyah RA dinikahi Rasulullah SAW, ibu dari gadis tersebut ingin agar berat badan anaknya naik.