REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menekankan pelindungan data pribadi pemberi zakat atau muzaki dan penerima zakat atau mustahik dalam pengelolaan zakat di era digital.
"Baznas berupaya membangun tata kelola data yang baik dalam organisasi pengelola zakat, sehingga data pribadi muzaki dan mustahik dapat dikelola secara aman dan bertanggung jawab," kata Pimpinan Baznas RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum Nur Chamdani melalui keterangan di Jakarta, Selasa.
Nur menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjamin hak-hak privasi muzaki, agar mereka merasa aman dan nyaman dalam menyalurkan zakatnya.
Ia juga menekankan pentingnya para Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk berkolaborasi dengan pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam upaya melindungi data pribadi masyarakat, khususnya dalam konteks pengelolaan zakat.
"Kami juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan transparan, sehingga dapat mendukung pengembangan Baznas dan LAZ sebagai lembaga utama menyejahterakan umat," ujarnya.
Nur berharap kepada seluruh LAZ di Indonesia untuk dapat mewujudkan pengelolaan zakat yang aman, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Terkait hal tersebut, Ketua Tim Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi, Kemenkominfo RI Hendri Sasmita Yuda menjelaskan terkait langkah-langkah operasional dalam Pelindungan Data Pribadi dalam Pengelolaan Zakat.
Hendri menekankan pentingnya transparansi bagi pengelola zakat, agar pendataan pengumpulan zakat dengan basis data muzaki bisa memberikan rasa aman dan pelindungan data pribadi bagi muzaki.
Salah satunya, ungkap dia, dalam hal laporan keuangan pengumpulan zakat, untuk pencatatan zakat yang terkumpul dan mudah diakses oleh muzaki.
"Langkah-Langkah operasional ini sangat penting guna memperkuat kepercayaan muzaki terhadap lembaga pengelola zakat. Oleh karena itu, kita tentunya harus menjamin keamanan hak-hak privasi muzaki," ucap Hendri.