Selasa 30 Jul 2024 12:41 WIB

Sudah Hadir Tapi Batal Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi hadir bersama delapan saksi fakta lainnya di PN Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Mantan Bupati Purwakata, Dedi Mulyadi, di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Mantan Bupati Purwakata, Dedi Mulyadi, di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024). Dia hadir bersama delapan saksi fakta lainnya yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Nama-nama mereka pun dipanggil satu per satu oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukum pemohon (Saka Tatal), untuk duduk di kursi saksi yang telah disediakan di ruang sidang. Yakni, Aldi (Renaldi), Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widy (Widyasari), Jodi Nainggolan, Muchtar Efendi, Dedi Mulyadi, Dede dan Marwan. Namun, saksi Dede dan Marwan tidak hadir.

Baca Juga

Akibat ketidakhadiran Dede, Farhat meminta kepada majelis hakim untuk menunda pemberian kesaksian dari Dedi Mulyadi. Permintaan itu dikabulkan sehingga hakim meminta kepada Dedi Mulyadi untuk meninggalkan ruang sidang.

Di temui di luar ruang sidang, Dedi Mulyadi mengatakan, batal memberikan kesaksiannya karena kuasa hukum pemohon juga meminta Dede untuk dihadirkan.

"Sedangkan Dede dari sisi aspek kehadirannya di pengadilan, kehadirannya di pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada di kewenangan kuasa hukumnya," kata Dedi.

"Jadi saya tidak bisa mengajak Dede untuk menghadiri kegiatan yang bersifat beracara. Semuanya harus didampingi kuasa hukumnya,’’ tegas Dedi.

Dedi mengungkapkan, sampai hari ini, kuasa hukum dari Dede belum memberikan ijin kepada Dede untuk memberikan kesaksian di persidangan PK Saka Tatal.

"Ya itu tinggal komunikasi antara Farhat Abbas cs, termasuk Bu Titin, dengan kuasa hukumnya. Itu sudah di luar kewenangan saya," ungkap Dedi.

"Tugas saya hanya mendampingi pada aspek yang bersifat sosial, perlindungan kesehatannya, perlindungan kehidupannya, makannya. Kalau menyangkut aspek beracaranya, sudah diluar diri saya, karena dia sudah punya kuasa hukum," ucap Dedi.

Dedi pun menyarankan agar masalah itu diselesaikan diantara tim kuasa hukum kedua belah pihak. Ketika ditanyakan mengenai pentingnya keterangan dari Dede, Dedi mengungkapkan bahwa keterangan semua saksi sebenarnya penting. Namun dari segi kedudukan keterangan Dede, dia menilai, kedudukannya sama dengan Liga Akbar.

"Dari sisi kedudukannya, sama ya dengan Liga Akbar, yaitu orang yang dulunya diarahkan, kemudian mencabut. Liga Akbar lebih dulu, Dede lebih belakangan. Jadi dari sisi kedudukan saksinya hampir sama," jelas Dedi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement