Selasa 30 Jul 2024 12:41 WIB

Sudah Hadir Tapi Batal Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi hadir bersama delapan saksi fakta lainnya di PN Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Mantan Bupati Purwakata, Dedi Mulyadi, di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Mantan Bupati Purwakata, Dedi Mulyadi, di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024). Dia hadir bersama delapan saksi fakta lainnya yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Nama-nama mereka pun dipanggil satu per satu oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukum pemohon (Saka Tatal), untuk duduk di kursi saksi yang telah disediakan di ruang sidang. Yakni, Aldi (Renaldi), Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widy (Widyasari), Jodi Nainggolan, Muchtar Efendi, Dedi Mulyadi, Dede dan Marwan. Namun, saksi Dede dan Marwan tidak hadir.

Baca Juga

Akibat ketidakhadiran Dede, Farhat meminta kepada majelis hakim untuk menunda pemberian kesaksian dari Dedi Mulyadi. Permintaan itu dikabulkan sehingga hakim meminta kepada Dedi Mulyadi untuk meninggalkan ruang sidang.

Di temui di luar ruang sidang, Dedi Mulyadi mengatakan, batal memberikan kesaksiannya karena kuasa hukum pemohon juga meminta Dede untuk dihadirkan.