Selasa 30 Jul 2024 12:58 WIB

Batal Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi: Kuasa Hukum Dede Belum Berikan Izin

Namun dari segi kedudukan keterangan Dede, kedudukannya sama dengan Liga Akbar.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Mantan Bupati Purwakata, Dedi Mulyadi, di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Mantan Bupati Purwakata, Dedi Mulyadi, di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024). Dia hadir bersama delapan saksi fakta lainnya yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Nama-nama mereka pun dipanggil satu per satu oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukum pemohon (Saka Tatal), untuk duduk di kursi saksi yang telah disediakan di ruang sidang. Yakni, Aldi (Renaldi), Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widy (Widyasari), Jodi Nainggolan, Muchtar Efendi, Dedi Mulyadi, Dede dan Marwan. Namun, saksi Dede dan Marwan tidak hadir.

Baca Juga

Akibat ketidakhadiran Dede, Farhat meminta kepada majelis hakim untuk menunda pemberian kesaksian dari Dedi Mulyadi. Permintaan itu dikabulkan sehingga hakim meminta kepada Dedi Mulyadi untuk meninggalkan ruang sidang.

Di temui di luar ruang sidang, Dedi Mulyadi mengatakan, batal memberikan kesaksiannya karena kuasa hukum pemohon juga meminta Dede untuk dihadirkan. ‘’Sedangkan Dede dari sisi aspek kehadirannya di pengadilan, kehadirannya di pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada di kewenangan kuasa hukumnya,’’ kata Dedi.