Selasa 30 Jul 2024 13:41 WIB

Kejagung Sita 2.000 Ton Gula Terkait Penyidikan Korupsi Importasi Gula

Penyidik Jampidsus menyita sebanyak 33.409 karung atau seberat 2.254 ton gula.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan kembali barang bukti hasil korupsi berupa gula terkait penyidikan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sebanyak 33.409 karung atau seberat 2.254 ton gula.

Adapun gula itu milik perusahaan yang berbasis di Dumai, Provinsi Riau. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan kasus gyla tersebut dilakukan pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga

"Barang bukti 2.254 ton gula milik PT SMIP tersebut sebelumnya sudah dilakukan segel oleh pihak Bea Cukai di Dumai. Dan selanjutnya dilakukan penyitaan karena terkait dengan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP," kata Harli dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Harli menerangkan, gula yang disita itu selanjutnya dijadikan barang bukti atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RR dan RD. Dalam kasus tersebut, RR ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Kepala Bea Cukai Riau. Sedangkan RD, adalah direktur dari PT SMIP.