REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, yakni Liga Akbar mencabut seluruh keterangannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Ia menegaskan tidak berada di lokasi kejadian saat malam insiden itu terjadi.
“Di persidangan tadi, saya mencabut pernyataan bahwa saya tidak pernah ada di lokasi kejadian. Setelah tadi memberikan kesaksian saya merasa lebih tenang,” kata Liga di sela persidangan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa.
Liga menjelaskan pada persidangan kasus tersebut yang digelar di tahun 2016 dan 2017, ia sempat menjadi saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Saat itu, Liga memberikan kesaksian dengan menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian yang menimpa para korban, termasuk aksi pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon serta pelemparan batu kepada Vina dan Eky.
Liga juga mencabut keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota pada 2016. Sebab, kesaksian yang disampaikan saat itu tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.