Selasa 30 Jul 2024 17:42 WIB

Soal Aktivitas Belajar Siswa SMAK Dago yang Terganggu, Ini Penjelasan dari PT GMI

Aksi penyerobotan lahan sempat dilakukan oleh sejumlah pihak.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago, Bandung, Jawa Barat
Foto: Antara/Novrian Arbi
Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago, Bandung, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--PT Graha Multi Insani (GMI) mengungkapkan kehadiran sejumlah orang yang menjaga SMAK Dago, Kota Bandung dilakukan untuk mencegah aksi adanya penyerobotan lahan dari pihak lain. Sebab mereka mengaku bahwa merupakan pemilik lahan yang sah secara hukum.

Mereka mengaku telah menugaskan sejumlah orang dari organisasi masyarakat untuk menjaga sekolah. "Perusahaan telah menugaskan organisasi masyarakat untuk menghindari adanya penyerobotan lahan dari pihak yang tidak berkepentingan," ujar Hendri Sulaeman kuasa hukum PT GMI melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga

Hendri mengatakan penjagaan dilakukan dari pihak yang tidak memiliki dasar hukum sah. Ia menyebut aksi penyerobotan lahan sempat dilakukan oleh sejumlah pihak.

Ia melanjutkan perusahaan telah menerima pelepasan hak dari perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yaitu sebidang tanah seluas dua hektar di Jalan Ir Juanda No 93 Kota Bandung yang kini dikenal SMAK Dago. Hal itu diperkuat dengan akta pelepasan hak nomor 07 tanggal 13 April tahun 2015 di hadapan notaris.

"Bahwa PLK sebelumnya adalah pemilik sah secara hukum atas tanah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dimulai sejak 1997 dan sejak 16 November 2021 berdasarkan peninjauan kembali (PK) dinyatakan PLK adalah pemilik tanah yang sah," kata Hendri.

Ia menyebutkan penundaan pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung nomor 50 tahun 2021 karena ada proses PK yang dilakukan BPSMK tidak berkekuatan hukum tetap. Melalui bantahan yang dilakukan BPSMK.

"Sehingga proses eksekusi dapat dilakukan tanpa harus menunggu PK walau akhirnya putusan PK tanggal 24 November 2021 memperkuat posisi PLK sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum," menurutnya.

Sebelumnya, Radea Respati kuasa hukum Yayasan SMAK Dago mengatakan kliennya memiliki surat dari Kementerian Keuangan tentang pengalihan aset ke yayasan yang diterbitkan 21 Februari 2024. Dengan surat itu, hak penguasaan lahan dialihkan ke yayasan. "Intinya mengklaim tanah tersebut merupakan tanah yang telah dilepaskan hak penguasaannya kepada Yayasan SMAK Dago," kata Radea, Selasa (30/7/2024).

Radea menyesalkan aksi dugaan penyerobotan lahan oleh sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan. Ia mengaku akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan mereka.

"Kami sebagai kuasa hukum menyesalkan hal ini terjadi, apabila masuk ranah pidana akan menjadi alternatif (laporan)," kata Radea.

Ia menegaskan kliennya ingin memastikan anak anak di sekolah melaksanakan kegiatan belajar dengan nyaman.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement