REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--PT Graha Multi Insani (GMI) mengungkapkan kehadiran sejumlah orang yang menjaga SMAK Dago, Kota Bandung dilakukan untuk mencegah aksi adanya penyerobotan lahan dari pihak lain. Sebab mereka mengaku bahwa merupakan pemilik lahan yang sah secara hukum.
Mereka mengaku telah menugaskan sejumlah orang dari organisasi masyarakat untuk menjaga sekolah. "Perusahaan telah menugaskan organisasi masyarakat untuk menghindari adanya penyerobotan lahan dari pihak yang tidak berkepentingan," ujar Hendri Sulaeman kuasa hukum PT GMI melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (30/7/2024).
Hendri mengatakan penjagaan dilakukan dari pihak yang tidak memiliki dasar hukum sah. Ia menyebut aksi penyerobotan lahan sempat dilakukan oleh sejumlah pihak.
Ia melanjutkan perusahaan telah menerima pelepasan hak dari perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yaitu sebidang tanah seluas dua hektar di Jalan Ir Juanda No 93 Kota Bandung yang kini dikenal SMAK Dago. Hal itu diperkuat dengan akta pelepasan hak nomor 07 tanggal 13 April tahun 2015 di hadapan notaris.