Selasa 30 Jul 2024 18:04 WIB

Suami Walkot Semarang Akui Sudah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Alwin Basri mengakui telah memperoleh surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat meninjau program pembuatan penahan luapan air sungai, di Perumahan Kluster Dinar Indah, Tembalang, Kota Semarang.
Foto: Bowo Pribadi
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat meninjau program pembuatan penahan luapan air sungai, di Perumahan Kluster Dinar Indah, Tembalang, Kota Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri mengakui telah memperoleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. SPDP ini menyangkut dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Hal itu disampaikan Alwin setelah mengikuti pemeriksaan di KPK pada Selasa (30/7/2024). Alwin saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. "Nggih (iya, menerima SPDP dari KPK), niku nggih," kata Alwin kepada wartawan, Selasa (30/7/2004).

Baca Juga

Lewat pemberian SPDP, Alwin membenarkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. SPDP ialah dokumen yang wajib dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah dimulainya penyidikan.

Walau demikian, Alwin menegaskan tak menggugat penetapan statusnya sebagai tersangka ke praperadilan. Alwin menyebut akan mematuhi proses hukum yang berjalan.

"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ucap Alwin.

Selain itu, Alwin ogah menanggapi ketika diserbu pertanyaan mengenai istrinya yang belum menjawab panggilan KPK pada hari ini. Alwin berkelit ingin makan saat dicecar wartawan. "Iya makan dulu," ucap Alwin.

Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan perkara korupsi di Pemkot Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut tiga dugaan korupsi yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Semarang. Salah satu lokasi yang disasar adalah ruang kerja Ita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement