Selasa 30 Jul 2024 18:04 WIB

Suami Walkot Semarang Akui Sudah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Alwin Basri mengakui telah memperoleh surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat meninjau program pembuatan penahan luapan air sungai, di Perumahan Kluster Dinar Indah, Tembalang, Kota Semarang.
Foto: Bowo Pribadi
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat meninjau program pembuatan penahan luapan air sungai, di Perumahan Kluster Dinar Indah, Tembalang, Kota Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri mengakui telah memperoleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. SPDP ini menyangkut dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Hal itu disampaikan Alwin setelah mengikuti pemeriksaan di KPK pada Selasa (30/7/2024). Alwin saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. "Nggih (iya, menerima SPDP dari KPK), niku nggih," kata Alwin kepada wartawan, Selasa (30/7/2004).

Baca Juga

Lewat pemberian SPDP, Alwin membenarkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. SPDP ialah dokumen yang wajib dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah dimulainya penyidikan.

Walau demikian, Alwin menegaskan tak menggugat penetapan statusnya sebagai tersangka ke praperadilan. Alwin menyebut akan mematuhi proses hukum yang berjalan.