Selasa 30 Jul 2024 21:31 WIB

Muller Bersaudara Didakwa Memalsukan Dokumen di Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Dua terdakwa kasus pidana pemalsuan surat-surat terkait sengketa tanah Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/7/2024). Keduanya dijerat Pasal tentang tindak pidana Pemalsuan Surat, dan tindak pidana keterangan palsu.
Foto: Edi Yusuf
Dua terdakwa kasus pidana pemalsuan surat-surat terkait sengketa tanah Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/7/2024). Keduanya dijerat Pasal tentang tindak pidana Pemalsuan Surat, dan tindak pidana keterangan palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller didakwa dengan dugaan memalsukan surat dan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung. Mereka pun dijerat oleh pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Sunarto membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/7/2024). Dalam pembacaan dakwaan, keduanya didakwa dengan dugaan memalsukan akta kelahiran sebagai ahli waris dari seorang warga Belanda Goerge Hendrik Muller yang diklaim memiliki lahan di kawasan Dago Elos.

Baca Juga

Akta kelahiran keduanya dinyatakan nonidentik. Mereka pun tidak pernah mengajukan perubahan atau penambahan nama Muller di pengadilan.

“Pemeriksaan laboratorium kriminalistik akta kelahiran terdakwa 1 dan terdakwa 2, tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan, Selasa (30/7/2024).