REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dulu. Dengan begitu, sambung dia, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Oleh karena itu, lanjutnya, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.