Selasa 30 Jul 2024 22:20 WIB

DLH DKI: Kendaraan tak Lolos Uji Emisi tak Bisa Perpanjang STNK

DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Samsat.

Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dulu. Dengan begitu, sambung dia, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga

Oleh karena itu, lanjutnya, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.

Asep mengatakan uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022 dan uji ini akan terus dilakukan ke depannya. Dinas LH DKI pada 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini 44 kali.

Kemudian, terkait uji emisi, Dinas LH sedang bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana," ujar Asep.

Upaya lain yang juga dilakukan khusus Dinas LH DKI yakni bekerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan guna menerapkan sanksi tarif parkir pajak tertinggi pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi di beberapa lahan parkir milik pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Dinas LH di wilayah sekitar yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk melakukan upaya strategis pengendalian pencemaran udara termasuk uji emisi bersama antar pemda se-Jabodetabek.

"Kendaraan yang masuk ke Jakarta tidak hanya dari warga Jakarta tetapi juga warga Bodetabek," ujar Asep.

Pernyataan Asep ini guna menanggapi pendapat anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina yang menyebut kualitas udara Jakarta terus menerus berada pada kategori tak sehat.

"Mengapa Jakarta sampai hari ini masih konsisten menjadi juara dunia? Jakarta ini polusi udaranya peringkat kelima (di dunia). Dari data IQAir 2023 indeks kualitas udara Jakarta itu berada 140-200 dengan peringatan warna merah, yang memiliki arti tidak sehat," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement