Selasa 30 Jul 2024 22:20 WIB

DLH DKI: Kendaraan tak Lolos Uji Emisi tak Bisa Perpanjang STNK

DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Samsat.

Red: Friska Yolandha
Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dulu. Dengan begitu, sambung dia, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga

Oleh karena itu, lanjutnya, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.