Rabu 31 Jul 2024 09:47 WIB

Kasus Korupsi Timah Hari Ini Mulai Disidangkan

Tiga tersangka pertama yang bakal didakwa dalam sidang perdana ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Petugas menata barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024). Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua tersangka yaitu Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kesempatan itu ditampilkan pula tumpukan uang tunai, tas bermerek, perhiasan hingga mobil mewah sebagai barang bukti.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menata barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024). Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua tersangka yaitu Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kesempatan itu ditampilkan pula tumpukan uang tunai, tas bermerek, perhiasan hingga mobil mewah sebagai barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hari ini, kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap  tiga tersangka pertama dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun sepanjang 2015-2022 tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tiga tersangka pertama yang bakal didakwa dalam sidang perdana tersebut, adalah para penyelenggara negara daerah. Yaitu tersangka Amir Syahbana (AS), tersangka Rusbani (BN) alias Bani, dan tersangka Suranto Wibowo (SW). “Ada tiga yang disidang perdana,” begitu kata Prabowo melalui pesan singkatnya, Rabu (31/7/2024). 

Tersangka SW, dalam kasus ini adalah sebagai Kepala Dinas Energi  Sumber Daya dan Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015 - Maret 2019. Sedangkan tersangka BN merupakan Pelaksana tugas (Plt) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2019. Dan tersangka AS selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2019-2024. Ketiga tersangka itu, sudah sejak April 2024 dalam penahanan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dan pada Kamis (11/7/2024) berkas penyidikan perkara ketiganya sudah dilimpahkan ke JPU.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar, mengatakan, dari proses pemberkasan perkara ketiga tersangka itu, JPU Kejari Jaksel, pada Senin (22/7/2024) selanjutnya merampungkan dokumen pendakwaan untuk dialihkan ke pengadilan. 

“Dan setelah pelimpahan berkas perkara ketiganya ke pengadilan, melalui ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah menetapkan jadwal sidang, pada Rabu (31/7/2024) besok,” begitu ujar Harli.

Kasus korupsi penambangan timah ilegal ini, menetapkan total 22 orang sebagai tersangka pokok korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dari dua puluhan tersangka itu, sekitar tujuh di antaranya adalah penyelenggara negara dari pemerintahan daerah, dan satu dari Kementerian ESDM, serta tiga para petinggi di PT Timah Tbk. 

Sedangkan tersangka lainnya, adalah pihak swasta, termasuk di antaranya adalah Harvey Moeis (HM) suami dari aktris Sandra Dewi, tersangka Helena Lim (HLM) yang merupakan sosialita, juga dua tersangka konglomerat dari keluarga pendiri Sriwijaya Air, yakni Hendry Lie (HL), dan Fandy Lingga (FL).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement