REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hari ini, kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pertama dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun sepanjang 2015-2022 tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tiga tersangka pertama yang bakal didakwa dalam sidang perdana tersebut, adalah para penyelenggara negara daerah. Yaitu tersangka Amir Syahbana (AS), tersangka Rusbani (BN) alias Bani, dan tersangka Suranto Wibowo (SW). “Ada tiga yang disidang perdana,” begitu kata Prabowo melalui pesan singkatnya, Rabu (31/7/2024).
Tersangka SW, dalam kasus ini adalah sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015 - Maret 2019. Sedangkan tersangka BN merupakan Pelaksana tugas (Plt) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2019. Dan tersangka AS selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2019-2024. Ketiga tersangka itu, sudah sejak April 2024 dalam penahanan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dan pada Kamis (11/7/2024) berkas penyidikan perkara ketiganya sudah dilimpahkan ke JPU.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar, mengatakan, dari proses pemberkasan perkara ketiga tersangka itu, JPU Kejari Jaksel, pada Senin (22/7/2024) selanjutnya merampungkan dokumen pendakwaan untuk dialihkan ke pengadilan.
“Dan setelah pelimpahan berkas perkara ketiganya ke pengadilan, melalui ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah menetapkan jadwal sidang, pada Rabu (31/7/2024) besok,” begitu ujar Harli.
Kasus korupsi penambangan timah ilegal ini, menetapkan total 22 orang sebagai tersangka pokok korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dari dua puluhan tersangka itu, sekitar tujuh di antaranya adalah penyelenggara negara dari pemerintahan daerah, dan satu dari Kementerian ESDM, serta tiga para petinggi di PT Timah Tbk.
Sedangkan tersangka lainnya, adalah pihak swasta, termasuk di antaranya adalah Harvey Moeis (HM) suami dari aktris Sandra Dewi, tersangka Helena Lim (HLM) yang merupakan sosialita, juga dua tersangka konglomerat dari keluarga pendiri Sriwijaya Air, yakni Hendry Lie (HL), dan Fandy Lingga (FL).