REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang suami wajib menanggung sandang, pangan, dan papan orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, yaitu istri dan anak-anaknya. Jangan sampai seorang suami teledor atau abai dalam menafkahi istri dan anak-anaknya.
Misalnya, gaji atau penghasilan usaha suami tidak diberikan untuk menafkahi istri dan anak-anak. Atau, suami tidak berusaha sama sekali untuk bekerja demi menafkahi mereka. Kemudian, istri dan anak-anaknya menjadi sengsara dan mengandalkan bantuan orang lain.
Bila seorang suami berbuat seperti itu, maka ia sedang melakukan perbuatan dosa. Simaklah sebuah hadis yang dinukil dalam kitab At-Targhib wat Tarhib.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَفَى بِالْمَرْءِاِثْمًاأَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ رَوَاهُ أَبُوْدَاوُدَوَالنَّسَائِ- وَفِى رِوَايَةٍ مِنْ يَعُوْلُ.