REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang diajukan Saka Tatal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia telah bebas dari penjara dan berupaya mengajukan PK untuk membersihkan namanya karena merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Sidang yang keempat kalinya ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Ada sejumlah saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal selaku pemohon dalam sidang tersebut.
Namun sebelum mendengarkan keterangan dari saksi ahli, sidang kali ini juga masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi fakta yang kemarin belum sempat diperiksa. Ada dua saksi fakta yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal pagi ini, yakni Dedi Mulyadi dan Teguh.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal adalah mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Reza Indragiri selaku ahli forensik, Azmi Saputra selaku ahli pidana, Yongki Fernando selaku ahli pidana anak, Budi Suhendar selaku dokter ahli forensik, Reza Indragiri selaku psikolog forensi dan Muzakir selaku ahli pidana.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rizqa Yunia.