REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas-Junction Cibitung) mulai 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB, dikenakan tarif setelah sejak 10 Juli 2024 dioperasikan gratis. "Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024," kata Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways Indar Barung dalam keterangan di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Besaran tarif tol yang dikenakan berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh sesuai gerbang asal dan tujuan. Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan golongan I dari arah Cimanggis menuju ke Cibitung akan melakukan transaksi awal (tap in) di Gerbang Tol Jatikarya Utama dengan membayar tarif tol sebesar Rp 5.500.
Adapun tarif tol yang dikenakan berikutnya adalah sesuai dengan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan diantaranya di Gerbang Tol Narogong, Gerbang Tol Burangkeng, Gerbang Tol Setu Utara, dan Gerbang Tol Cibitung. Bagi pengguna jalan yang ingin bepergian dan akan melintas di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, diimbau agar menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan, dan selalu pastikan kecukupan saldo kartu elektronik.
"Tidak lupa kami mengingatkan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara serta ikuti rambu petunjuk dan arahan petugas di lapangan," kata Indar. Untuk antisipasi perjalanan dan informasi terkini dapat diakses melalui Call Center 24 jam PT Cimanggis Cibitung Tollways di nomor (021) 29941002 dan aplikasi WhatsApp 088809239889.
Keberadaan jalan Tol Cimanggis-Cibitung yang melintas di empat wilayah, yaitu Kota Depok dan Bekasi serta Kabupaten Bogor dn Bekasi diharapkan mampu memperlancar pergerakan komuter maupun logistik kawasan industri besar di Jabodetabek. Tol Cimanggis-Cibitung sepanjang 26,18 kilometer (km) saat ini beroperasi penuh dari Cimanggis Junction hingga Cibitung Junction setelah diresmikan pada 9 Juli 2024 oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.