Rabu 31 Jul 2024 16:58 WIB

Terungkap di Dakwaan Kasus Timah: Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Nikmati Rp 420 Miliar

11 nama penikmat hasil penambangan timah ilegal, di antaranya adalah Harvey Moeis.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas menata barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menata barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hasil dugaan korupsi penambangan timah ilegal pada lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) disebut memperkaya 11 tersangka mencapai Rp 30 triliun sepanjang 2015-2019. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Suranto Wibowo (SW), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Babel 2015-2019.

11 nama penikmat hasil penambangan timah ilegal tersebut, di antaranya adalah suami aktris Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang hingga kini masih dalam penahanan. JPU Ardito Muwardi dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, pada Rabu (31/7/2024), mengatakan, Harvey bersama-sama tersangka Helena Lim menerima uang hasil korupsi penambangan timah ilegal tersebut sebanyak Rp 420 miliar.

Baca Juga

“Bahwa perbuatan terdakwa Suranto Wibowo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, di antaranya adalah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” begitu kata Ardito di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dakwaan terhadap Suranto Wibowo, menjadi persidangan pembuka kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal itu. Disebutkan dalam dakwaan, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.