Rabu 31 Jul 2024 17:27 WIB

Pelebaran Batas Daya Listrik, PLN Jawab Kebutuhan Masyarakat

Peningkatan keburuhan juga terjadi pada sektor bisnis.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Teknisi memperlihatkan meteran listrik baru milik pelanggan (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Teknisi memperlihatkan meteran listrik baru milik pelanggan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Ritel dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti membeberkan alasan kebijakan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PLN. Srimulyanti menyampaikan sejumlah golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi peningkatan kebutuhan pelanggan.

"Kami melihat dari 38 golongan tarif ini melihat perkembangan permintaan yang ada di lapangan, alhamdulillah pertumbuhan ekonomi sudah membaik, sehingga tumbuh rumah-rumah mewah yang membutuhkan daya di atas 200 kVA, jadi kebanyakan rumah artis dan rumah pengusaha," ujar Jisman saat sosialisasi tarif tenaga listrik yang disediakan PLN sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga

Srimulyanti menyampaikan peningkatan keburuhan juga terjadi pada sektor bisnis seperti mal hingga data center atau pusat data yang memerlukan layanan tegangan tinggi atau dayanya di atas 30 mVA. Srimulyanti mengatakan sudah ada pusat data yang mengajukan layanan tegangan tinggi di Jawa Barat, Jakarta, hingga Batam.

"Tiga kota ini yang paling banyak peminatnya untuk pelanggan-pelanggan pusat data," lanjut Srimulyanti.