Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Besar-Besaran, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Rabu 31 Jul 2024 17:43 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Bea Cukai gelar pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara, pada Rabu (31/7/2024).

Bea Cukai gelar pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara, pada Rabu (31/7/2024).

Foto: Bea Cukai
Total nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 165 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai gelar pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara, pada Rabu (31/7/2024). Rincian barang yang dimusnahkan ialah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Total nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 165 miliar.

"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga

Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021. Atas sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kab. Tangerang, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan putusan pengadilan. Barang bukti 11.066.200 batang rokok pun dirampas untuk dimusnahkan. Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk. Tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 s.d. 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.

Penindakan MMEA juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023. Sementara itu, dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 sampai Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.