Rabu 31 Jul 2024 20:00 WIB

In Picture: Terbukti Korupsi, Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara

Emir juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Emirsyah Satar penjara 5 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia. Vonis tersebut lebib rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI yakni 8 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersalaman dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Emirsyah Satar penjara 5 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia. Vonis tersebut lebib rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI yakni 8 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Emirsyah Satar penjara 5 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia. Vonis tersebut lebib rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI yakni 8 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Emirsyah Satar penjara 5 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia. Vonis tersebut lebib rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI yakni 8 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Emirsyah Satar penjara 5 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia. Vonis tersebut lebib rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI yakni 8 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Emirsyah Satar penjara 5 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia. Vonis tersebut lebib rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI yakni 8 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Emirsyah Satar penjara 5 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia.

Vonis tersebut lebib rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI yakni 8 tahun penjara.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement