Rabu 31 Jul 2024 21:06 WIB

Reza Indragiri Singgung Soal Sperma dan Bukti Percakapan pada Kasus Vina

Kasus ini contoh pengungkapan kasus yang terlalu mengandalkan pada keterangan saksi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (31/7/2024). Kali ini, sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim kuasa hukum Saka Tatal.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Dalam sidang itu, dia mengatakan, dari berkas yang pernah dibacanya, terkesan atau terindikasi kasus ini merupakan contoh pengungkapan kasus yang terlalu mengandalkan pada keterangan saksi, termasuk keterangan tersangka. ‘’Menomorsekiankan bukti scientific,’’ ujar Reza.

Baca Juga

Reza pun mencontohkan terkait narasi telah terjadi perkosaan terhadap almarhumah. ‘’Saya ingin bicara tentang sperma, bukan tentang objek spermanya. Tapi saya ingin menyampaikan perspektif kepada majelis terkait sperma adalah, latar belakang psikologis munculnya sperma tersebut,’’ ujar Reza.

‘’Pertanyaannya sederhana begini. Apakah sperma serta merta bisa kita simpulkan sebagai bukti telah terjadi perkosaan? Jawabannya tidak. Dari sudut pandang psikologi forensik, tidak,’’ tukas Reza.