REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Palestina yang ditahan di Israel menjadi korban penyiksaan, seperti disetrum, disiksa dengan teknik waterboarding (siram air) dan diserang anjing. Pengawas HAM PBB melalui sebuah laporan mencatat sedikitnya 53 tahanan tewas sejak 7 Oktober.
Laporan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengenai "Penahanan dalam konteks eskalasi permusuhan di Gaza" menggali kesaksian penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya yang dilakukan warga Israel dan kelompok bersenjata Palestina selama Oktober 2023 hingga Juni 2024.
"Banyak dari mereka yang ditahan dan kemudian dibebaskan melapor telah menjadi korban berbagai bentuk penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, seperti pemukulan sadis, disetrum, dipaksa untuk tetap stres dalam waktu yang lama, atau disiksa dengan teknik waterboarding," tulis laporan tersebut, Rabu (31/7/2024).
Warga Palestina yang berbincang dengan OHCHR mengaku telah menjadi korban kekerasan dan penghinaan secara sistematis, "termasuk lewat serangan fisik serius berkali-kali, pengerahan anjing yang dalam beberapa kasus menyerang dan menggigit serta ancaman dan penghinaan".
Israel menahan sejumlah besar warga Palestina – pria, perempuan, anak-anak, dokter, jurnalis, pembela HAM dan pasien – pasca serangan Hamas 7 Oktober.
Sekitar 1.000 orang dari 10.000 lebih pekerja dan pasien dari Gaza yang ditahan pada Oktober, masih belum diketahui keberadaannya. Sementara itu, puluhan orang lainnya terbunuh.
"Sedikitnya 53 tahanan dari Gaza dan Tepi Barat tewas dalam penahanan Israel sejak 7 Oktober," tulis laporan tersebut.
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Turk, mengatakan kesaksian yang dikumpulkan kantornya dan entitas lain mengindikasikan "berbagai perbuatan mengerikan, seperti waterboarding dan pengerahan anjing untuk tahanan," yang digambarkannya sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap hukum humaniter internasional.
Pada Senin Israel mengatakan telah menahan sembilan tentara yang diduga menyiksa anggota kelompok perjuangan Palestina, Hamas, yang ditangkap.