Kamis 01 Aug 2024 05:22 WIB

Bagaimana Memastikan Produk Terafiliasi Israel? Ini Lima Kreterianya

Boikot produk Israel bukan hanya sekadar simbol perlawanan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Massa membentangkan spanduk boikot produk Israel saat aksi bela Palestina dan launching gerakan boikot Israel dari Bandung untuk Palestina, yang digelar Aliansi Bela Palestina Boikot Israel (Ababil) di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Dalam aksi tersebut dilakukan pemasangan dan pembentangan spanduk di depan gerai-gerai yang terafiliasi pro Israel.
Foto: Edi Yusuf
Massa membentangkan spanduk boikot produk Israel saat aksi bela Palestina dan launching gerakan boikot Israel dari Bandung untuk Palestina, yang digelar Aliansi Bela Palestina Boikot Israel (Ababil) di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Dalam aksi tersebut dilakukan pemasangan dan pembentangan spanduk di depan gerai-gerai yang terafiliasi pro Israel.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia baru saja melangkah lebih jauh dalam dukungannya terhadap Palestina dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 83 Tahun 2023 tentang dan Fatwa No. 14/Ijtima'ulama/VIII/2023. Dalam fatwa ini, MUI mengimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam untuk memprioritaskan produk dalam negeri. 

Kini, boikot produk Israel bukan hanya sekadar simbol perlawanan, tetapi juga dorongan kuat untuk mendongkrak konsumsi produk dalam negeri. Namun, masyarakat mungkin masih banyak yang bingung untuk meninggalkan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. 

Baca Juga

Karena itu, Fatwa MUI terbaru tersebut menjawab kebutuhan masyarakat konsumen Muslim akan panduan yang jelas mengenai kriteria dan indikator produk yang terafiliasi dengan Israel.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan saat Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, ada beberapa kriteria yang jelas dalam memastikan bahwa suatu produk terafiliasi Israel. Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyebutkan diantaranya.