REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia baru saja melangkah lebih jauh dalam dukungannya terhadap Palestina dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 83 Tahun 2023 tentang dan Fatwa No. 14/Ijtima'ulama/VIII/2023. Dalam fatwa ini, MUI mengimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam untuk memprioritaskan produk dalam negeri.
Kini, boikot produk Israel bukan hanya sekadar simbol perlawanan, tetapi juga dorongan kuat untuk mendongkrak konsumsi produk dalam negeri. Namun, masyarakat mungkin masih banyak yang bingung untuk meninggalkan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Karena itu, Fatwa MUI terbaru tersebut menjawab kebutuhan masyarakat konsumen Muslim akan panduan yang jelas mengenai kriteria dan indikator produk yang terafiliasi dengan Israel.
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan saat Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, ada beberapa kriteria yang jelas dalam memastikan bahwa suatu produk terafiliasi Israel. Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyebutkan diantaranya.