Kamis 01 Aug 2024 05:22 WIB

Bagaimana Memastikan Produk Terafiliasi Israel? Ini Lima Kreterianya

Boikot produk Israel bukan hanya sekadar simbol perlawanan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Massa membentangkan spanduk boikot produk Israel saat aksi bela Palestina dan launching gerakan boikot Israel dari Bandung untuk Palestina, yang digelar Aliansi Bela Palestina Boikot Israel (Ababil) di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Dalam aksi tersebut dilakukan pemasangan dan pembentangan spanduk di depan gerai-gerai yang terafiliasi pro Israel.
Foto: Edi Yusuf
Massa membentangkan spanduk boikot produk Israel saat aksi bela Palestina dan launching gerakan boikot Israel dari Bandung untuk Palestina, yang digelar Aliansi Bela Palestina Boikot Israel (Ababil) di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Dalam aksi tersebut dilakukan pemasangan dan pembentangan spanduk di depan gerai-gerai yang terafiliasi pro Israel.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia baru saja melangkah lebih jauh dalam dukungannya terhadap Palestina dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 83 Tahun 2023 tentang dan Fatwa No. 14/Ijtima'ulama/VIII/2023. Dalam fatwa ini, MUI mengimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam untuk memprioritaskan produk dalam negeri. 

Kini, boikot produk Israel bukan hanya sekadar simbol perlawanan, tetapi juga dorongan kuat untuk mendongkrak konsumsi produk dalam negeri. Namun, masyarakat mungkin masih banyak yang bingung untuk meninggalkan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. 

Baca Juga

Karena itu, Fatwa MUI terbaru tersebut menjawab kebutuhan masyarakat konsumen Muslim akan panduan yang jelas mengenai kriteria dan indikator produk yang terafiliasi dengan Israel.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan saat Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, ada beberapa kriteria yang jelas dalam memastikan bahwa suatu produk terafiliasi Israel. Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyebutkan diantaranya. 

"Ya indikator yang produk Israel tentu adalah secara politik memang afiliasi kepada Israel. Yang kedua, saham-sahamnya memang punya Israel atau usahanya punya Israel. Yang ketiga adalah hasil-hasilnya itu disumbangkan untuk Israel," kata Kiai Cholil usai menjadi pembicara dalam Forum Ukhuwah Islamiyah bertema "Ukhuwah Islamiyah dalam Polemik Afiliasi Israel" di Jakarta Barat, Rabu (31/7/2024).

Berikut lima kriteria untuk menentukan produk afiliasi Israel menurut MUI:

1. Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel. 

2. Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel. 

3. Sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina. 

4. Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.

5. Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel. 

Sebaliknya, telah pula ditegaskan tentang 10 kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel: 

1. Kepemilikan Nasional

Produk yang dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan atau individu Indonesia, dengan wewenang/otoritas pengambil keputusan yang menentukan arah atau sikap perusahaan. Untuk perusahaan publik, saham mayoritas dimiliki individu atau perusahaan Indonesia. 

2. Sumber Bahan Baku Dalam Negeri

Produk yang bahan bakunya diambil dari sumber -sumber dalam negeri, mendukung petani dan produsen dalam negeri. 

3. Rantai Pasokan Dalam Negeri

Produk yang rantai pasokannya melibatkan perusahaan -perusahaan nasional, sehingga memberikan manfaat ekonomi pada berbagai sektor dalam negeri. 

4. Inovasi dan Teknologi Nasional

Produk yang mengandalkan inovasi dan teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan atau institusi pendidikan dalam negeri. 

5. Kebijakan Ramah Lingkungan

Produk yang diproduksi dengan metode yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

6. Dukungan Terhadap Komunitas Dalam Negeri

Produk dari perusahaan yang berkomitmen untuk mendukung komunitas dalam negeri, baik melalui program sosial maupun investasi dalam infrastruktur komunitas. 

7. Kualitas dan Keamanan

Produk yang memiliki standar kualitas dan keamanan yang tinggi, serta memiliki sertifikasi dari badan pengawas nasional. 

8. Pemberdayaan Tenaga Kerja nasional

Produk dari perusahaan yang memberdayakan tenaga kerja nasional dengan memberikan pelatihan dan peluang kerja yang adil, dengan jajaran manajemen dari level atas hingga bawah adalah WNI. 

9. Transparansi dan Etika Bisnis

Produk dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan transparansi dan etika yang tinggi. 

10. Keberagaman dan Inklusivitas

Produk dari perusahaan yang mendorong keberagaman dan inklusivitas dalam praktik bisnisnya, menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai perbedaan, dan tidak mendukung nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila dan Islam. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement