REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Rabu (31/7/2024). Pasalnya, masih ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, MK dilaporkan telah menerima permohonan PHPU yang baru dari partai politik pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB. Karena itu, KPU tak bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih.
"Rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum bisa kami lanjutkan," kata Idham di kantor KPU, RI, Jakarta Pusat Rabu.
Meski demikian, ia menilai, MK telah mengetahui tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Dalam hal ini, paslon yang didaftarkan harus memenuhi persyaratan perolehan kursi partai hasil Pemilu 2024.