Kamis 01 Aug 2024 07:25 WIB

Sejumlah Parpol Masih Gugat Hasil Pemilu, KPU Batal Tetapkan Caleg Terpilih 

Rencana penetapan perolehan kursi partai politik itu belum bisa kami lanjutkan.

Rep: Bayu Adji Prihanmmanda/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota KPU RI, Idham Holik.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota KPU RI, Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Rabu (31/7/2024). Pasalnya, masih ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, MK dilaporkan telah menerima permohonan PHPU yang baru dari partai politik pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB. Karena itu, KPU tak bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih.

Baca Juga

"Rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum bisa kami lanjutkan," kata Idham di kantor KPU, RI, Jakarta Pusat Rabu.

Meski demikian, ia menilai, MK telah mengetahui tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Dalam hal ini, paslon yang didaftarkan harus memenuhi persyaratan perolehan kursi partai hasil Pemilu 2024.

Karena itu, Idham meyakini, MK akan memiliki pertimbangan khusus dalam memutuskan PHPU yang masih berproses. Pasalnya, hasil Pemilu 2024 diperlukan untuk syarat pendaftaran paslon kepala daerah.

"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," ujar Idham. 

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada MK. KPU akan mengikuti proses yang ada di MK.

"Kami ikuti dulu proses di MK, kami menghormati. Sebagaimana yang tadi disampaikan soal waktu dan lain-lain, tentu MK punya pertimbangan-pertimbangan dan kami akan hormati semuanya," ujar Afifudin.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement