Kamis 01 Aug 2024 08:21 WIB

LPS Menangkan Gugatan Perkara Bank Century di Pengadilan Mauritius

Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar 408 juta dolar AS.

Rep: Eva Rianti  / Red: Gita Amanda
Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara kasus Bank Century. (ilustrasi)
Foto: dok. Republika
Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara kasus Bank Century. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Supreme Court of Mauritius/ Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara kasus Bank Century.

“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/8/2024).  

Baca Juga

Diketahui, pada 2017 LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para Penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

Substansi dari gugatan tersebut yakni berkaitan dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.