REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) membeberkan peran suami artis Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim dalam kasus timah. Keduanya disebut menerima fulus ratusan miliar lewat agenda tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang dakwaan dugaan korupsi tata niaga wilayah usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (31/7/2024). Dakwaan itu dibacakan dengan terdakwa eks kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo.
Mulanya, JPU menyebut Harvey Moeis dan Helena Lim memperkaya diri hingga Rp 420 juta dalam kasus timah. "Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata JPU dalam sidang itu.
Harvey Moeis dalam perkara tersebut disebut mengkoordinir para perusahaan tambang swasta. Yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa. Kepada pihak perusahaan tersebut, Harvey mengatakan agar diserahkan sebanyak 500-750 dolar AS.