Kamis 01 Aug 2024 08:24 WIB

Harvey Moeis dan Helena Lim Samarkan Rp 420 Miliar Lewat CSR

JPU di persidangan mengungkap akal bulus Harvey dan Helena dalam kasus timah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) membeberkan peran suami artis Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim dalam kasus timah. Keduanya disebut menerima fulus ratusan miliar lewat agenda tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang dakwaan dugaan korupsi tata niaga wilayah usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (31/7/2024). Dakwaan itu dibacakan dengan terdakwa eks kepala Dinas  Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo.

Mulanya, JPU menyebut Harvey Moeis dan Helena Lim memperkaya diri hingga Rp 420 juta dalam kasus timah. "Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata JPU dalam sidang itu.

Harvey Moeis dalam perkara tersebut disebut mengkoordinir para perusahaan tambang swasta. Yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa. Kepada pihak perusahaan tersebut, Harvey mengatakan agar diserahkan sebanyak 500-750 dolar AS.