Kamis 01 Aug 2024 08:24 WIB

Harvey Moeis dan Helena Lim Samarkan Rp 420 Miliar Lewat CSR

JPU di persidangan mengungkap akal bulus Harvey dan Helena dalam kasus timah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) membeberkan peran suami artis Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim dalam kasus timah. Keduanya disebut menerima fulus ratusan miliar lewat agenda tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang dakwaan dugaan korupsi tata niaga wilayah usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (31/7/2024). Dakwaan itu dibacakan dengan terdakwa eks kepala Dinas  Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo.

Mulanya, JPU menyebut Harvey Moeis dan Helena Lim memperkaya diri hingga Rp 420 juta dalam kasus timah. "Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata JPU dalam sidang itu.

Harvey Moeis dalam perkara tersebut disebut mengkoordinir para perusahaan tambang swasta. Yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa. Kepada pihak perusahaan tersebut, Harvey mengatakan agar diserahkan sebanyak 500-750 dolar AS.

"Dalam pertemuan tersebut Harvey Moeis meminta kepada Tamron alias Aon, Suwito Gunawan Alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga alias Fandi Lim yaitu uang banyak USD 500 sampai dengan 750 per metrik ton dolar AS," ujar JPU.

Uang tersebut lalu disamarkan menjadi CSR dengan nilai 500 dolar AS per metrik ton yang dikalkulasi berdasarkan hasil peleburan timah dengan PT Timah. Uang tersebut ada yang langsung diserahkan kepada Harvey Moeis. Tapi ada juga yang diserahkan lewat Helena Lim memakai rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.

"Dana pengamanan yang seolah-seolah biaya corporate social responsibility tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey Moeis dan ada yang ditransfer melalui rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya," ujar JPU.

Setelah uang itu mengisi rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, setelahnya dilakukan penarikan oleh Helena Lim. "Yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey Moeis," ucap JPU.

JPU mendakwa Suranto melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel Amir Syahbana dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusbani.

Aksi mereka disebut membuat negara buntung hingga Rp 300 triliun. Penghitungan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga saat ini, Helena Lim dan Harvey sudah ditahan tapi masih belum disidang. 

Atas tindakan Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbadi, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement