Kamis 01 Aug 2024 09:48 WIB

Ini Pendapat Susno Duadji Soal Kasus Vina, Kecelakaan atau Korban Pembunuhan?

Susno menilai, sudah benar proses penyelidikan dilakukan oleh jajaran Polres Sumber

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji
Foto: dokrep
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal telah menghadirkan sejumlah saksi ahli, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Ditemui usai memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, Susno pun menyampaikan pendapatnya tentang kasus yang terjadi delapan tahun lalu itu. ‘’Kalau mau dikatakan kecelakaan, kan sudah ada buktinya dan sudah divonis oleh Polres Sumber (Polresta Cirebon) ya, itu kecelakaan. Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan,’’ ujar Susno.

Baca Juga

Namun kemudian, kematian Vina dan Eky dinyatakan akibat pembunuhan, yang masuk pada wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Polres Ciko).

‘’Nah, pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak? Ada TKP-nya apa tidak? TKP-nya dimana? Buktinya apa? Nah, silakan mereka berdebat di dalam. Bukti, saksi, saling bertentangan. Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada. Silakan, aku tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak,’’ papar Susno.