REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan terkait kasus penganiayaan fisik maupun psikis terhadap anak berusia dua tahun yang diduga dilakukan oleh pemilik daycare Wensen School di kawasan Cimanggis, Kota Depok pada Selasa (30/7/2024). KPAI mendorong korban memperoleh akses atas pemulihan psikis.
Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan, kasus tersebut sedang ditelaah berdasarkan informasi maupun bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.
"Selanjutnya setelah dilakukan telaah tentu sesuai SOP pengaduan KPAI akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan pihak kepolisian maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat," kata Dian dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (1/8/2024).
Dian menyebut, setiap kasus terhadap anak harus diselesaikan dengan cara-cara yang profesional, transparan dan cepat. "Tidak ada toleransi apapun terhadap semua pelaku kekerasan terhadap anak harus bertanggung jawab," ucap Dian.
Kemudian, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kasus itu. Terutama, untuk memastikan hak-hak korban agar terpenuhi. "Proses hukum harus berjalan tetapi pemulihan anak juga harus menjadi prioritas, sehingga orang tua diharapkan dapat segera mengakses layanan-layanan untuk pemulihan psikis anak, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal," ujar Dian.
KPAI berharap pemerintah memastikan tempat pengasuhan anak harus memiliki ketentuan yang tidak bertentangan dengan undang-undang (UU). Selain itu, juga memastikan petugas yang ada memiliki kapasitas pengetahuan tentang perlindungan anak. "Agar kejadian ini tidak terulang kembali," ucap Dian.