Kamis 01 Aug 2024 10:49 WIB

Susno Duadji: Bukti-Bukti Kasus Vina Belum Cukup Buktikan Adanya Unsur Pembunuhan

Susno Duadji kemarin memberikan keterangan di sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon.

Red: Andri Saubani
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/7).
Foto: dokrep
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON --  Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji mengatakan bahwa bukti-bukti terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 masih belum cukup kuat untuk menunjukkan adanya unsur pembunuhan. Susno pada Rabu (31/7/2024), menjadi salah satu ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Baca Juga

“Sekarang kalau pembunuhan tempat kejadian perkara (TKP) di mana? Kemudian buktinya apa? Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. Kamera CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada,” ujar Susno usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu.

Susno menyampaikan unsur pembunuhan dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang tersedia, dianggap belum cukup kuat khususnya soal lokasi kejadian pada peristiwa tersebut. Selain itu, ia menyebutkan proses penyelidikan oleh Polres Kabupaten Cirebon (sekarang Polresta Cirebon) sudah konsisten menyimpulkan bahwa insiden yang menimpa korban Vina dan Eky pada 2016 merupakan kecelakaan lalu lintas.

"Sampai sekarang tidak pernah dihentikan kecelakaan lalu lintas itu dan tidak pernah ditarik juga kecelakaan lalu lintas itu, dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan novum yang diajukan oleh pihak pemohon dalam sidang PK terdiri dari 10 bukti baru, akan tetapi sebagiannya telah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon. Susno menekankan bahwa hal tersebut sangat wajar terjadi di dalam persidangan, namun yang paling penting yaitu bagaimana Mahkamah Agung (MA) menyikapi upaya PK dari pihak Saka Tatal.

"Jika novum diterima, maka sidang ini bisa selesai. Tapi keputusan ada di tangan Majelis Hakim di MA nantinya," tuturnya.

Menurutnya upaya PK atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, merupakan hak dari pemohon yakni Saka Tatal meski pemuda itu telah dinyatakan bebas. Adanya upaya PK ini, kata dia, harus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keadilan adalah kebutuhan hakiki untuk semua warga negara, tanpa memandang status sosial maupun kekayaannya.

Ia menyampaikan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, khususnya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum. Aparat penegak hukum, tambah dia, harus memastikan setiap langkah dalam proses hukum dalam kasus ini didasarkan pada bukti yang valid dan jelas, bukan sekadar dugaan.

“Keadilan dan kebenaran itu adalah kebutuhan hakiki. Tidak melihat orang itu harus darah biru, harus pejabat atau orang kaya,” ucap dia.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement