REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (1/8/2024). Agenda kali ini masih sama seperti kemarin, yakni menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
Hari ini, saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof DR Muzakir, seorang ahli hukum pidana. Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengaatakan, dengan menghadirkan saksi ahli pidana tersebut, pihaknya akan mengungkapkan bagaimana peran saksi yang dulu berbohong, kemudian mencabut keterangannya.
‘’(Akan mengungkapkan) apa kekuatan saksi yang mencabut di pengadilan, keterangan-keterangan yang lalu, sehingga bisa membantu titik masalah bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam perkara ini,’’ ujar Farhat.
Farhat mengakui, Muzakir semestinya dihadirkan dalam sidang tadi malam. Namun, ditunda pada hari ini. Dia menyatakan, hari ini hanya ada satu saksi ahli yang akan mereka hadirkan dalam persidangan.