Kamis 01 Aug 2024 13:52 WIB

MUI Minta Umat Juga Boikot Produk dari Negara Islamofobia dan Pendukung LGBT

Arif mempertanyakan, mengapa harus menjadi makmum perusahaan dari negara islamofobia?

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah orang mengikuti aksi damai bermilyar dukungan untuk Gaza dan Palestina di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Ahad (9/6/2024) . Aksi tersebut menuntut agar Israel menghentikan tindakan agresi militer ke Palestina dan mengutuk keras tindakan brutal Israel yang menyerang warga sipil termasuk anak-anak. Dalam aksi itu juga menyerukan boikot terhadap produk-produk yang mendukung Israel.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah orang mengikuti aksi damai bermilyar dukungan untuk Gaza dan Palestina di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Ahad (9/6/2024) . Aksi tersebut menuntut agar Israel menghentikan tindakan agresi militer ke Palestina dan mengutuk keras tindakan brutal Israel yang menyerang warga sipil termasuk anak-anak. Dalam aksi itu juga menyerukan boikot terhadap produk-produk yang mendukung Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah, KH Arif Fahrudin menilai, masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam tidak hanya memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Menurut dia, masyarakat Indonesia hendaknya juga memboikot produk atau perusahaan multinasional asal asal negara-negara Islamofobia dan pendukung LGBT. 

Seperti diketahui, pada September tahun lalu, Menteri Olahraga Prancis, Amelie Oudea-Castera, mengonfirmasi bahwa hijab dilarang untuk semua tim Prancis di Olimpiade yang sedang berlangsung sekarang, di bawah prinsip-prinsip sekularisme Prancis, yakni laicite. Kebijakan tersebut dikritik oleh Kantor HAM PBB dan Komite Olimpiade Internasional (IOC). 

Baca Juga

Sebelumnya, pada 2012, atlet sepakbola wanita Prancis juga dilarang memakai jilbab saat bertanding, perempuan juga dilarang memakai jilbab di sekolah sejak 2004. Tapi, masih membolehkan untuk umat lain pemakaian kalung salib, bintang David, dan tangan Fatima dan larangan niqab di tempat umum pada 2010.

Prancis pun dikenal dengan sikapnya yang keras bahkan cenderung Islamofobia terhadap warga Muslim, seperti membiarkan penghinaan dengan karikatur yang mengejek Nabi Muhammad dengan dalih “kebebasan berekspresi”.

Jika dikaitkan dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang Muslim, menurut Kiai Arif, maka boikot juga bisa ditujukan ke perusahaan multinasional Prancis yang beroperasi dan meraup profit besar dari sekitar 270 juta rakyat Indonesia. 

"Pelarangan-pelarangan hak asasi seperti itu kan mengurangi hak asasi manusia yang sangat mendasar. Dan itu tidak boleh dilakukan. Maka dari itu, kalau sampai ada perusahaan yang jelas-jelas berasal dari kawasan atau negara manapun yang terlihat jelas melakukan pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran hak dasar beragama, ya kita harus bersikap," kata Kiai Arif. 

Artinya, kata dia, masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan produk-produk lain yang bukan berasal dari negara yang Islamofobia. "Kenapa kita harus menjadi makmum kepada perusahaan yang berasal di negara yang Islamfobia? PBB sendiri sudah jelas, tegas, untuk melarang Islamofobia kan?," ucap dia. 

Saat ditanya soal perusahaan multinasional asal Perancis yang saat ini beroperasi di Indonesia, Kiai Arif tidak menjawabnya secara gamblang. Dia hanya menyebutkan inisial perusahaannya. 

"Ya, yang sudah sangat jelas itu nanti bisa kita lihat lagi perusahaan-perusahaan yang dari sana. Oh iya, inisialnya DN. Ini perusahaan ya. Pokoknya itu salah satunya ya," kata Kiai Arif. 

Jika perusahaan tersebut juga terafiliasi dengan Israel, kata dia, maka sudah jelas umat Islam harus menolaknya. "Tolak, jelas itu. Sudah sangat jelas pandangan MUI dengan fatwa nomor 83 tahun 2023 itu dan juga fatwa keputusan Ijtima Ulama tahun nomor 14 bahwa menolak segala yang terafiliasi dengan Israel," jelas dia.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-An'am ayat 145)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement