Kamis 01 Aug 2024 13:52 WIB

Jampidmil Kejagung Tahan Purnawirawan TNI Terkait Kredit Fiktif Rp 55 Miliar

Purnawirawan tersebut selalu mangkir saat dipanggil sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Penahanan ilustras
Foto: Republika/Mardiah
Penahanan ilustras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) inisial DSH terkait kasus korupsi.

Penyidik Jampidmil, pun melakukan penahanan terhadap DSH dalam kasus yang merugikan negara Rp 55 miliar itu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, DSH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung untuk penyidikan lanjutan.

Baca Juga

“Diketahui sebelumnya, bahwa tersangka DSH ditangkap oleh tim satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan sebagai saksi,” kata Harli, dalam siaran pers, Kamis (1/8/2024).

Harli melanjutkan, karena pemangkiran berkali-kali itu, penyidik koneksitas Jampidmil bersama Satgas SIRI Kejakgung melakukan penangkapan. “Selanjutnya, dalam pemeriksaan, cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik melakukan penahanan,” ujar Harli.

Jampidmil Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Indrajit menerangkan, kasus yang menajdi DSH sebagai tersangka sebetulnya terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia BRI).

DSH sebagai anggota TNI, selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, Kabupaten Bogor, bersama-sama pegawai BRI mengajukan kredit BRIGuna senilai Rp 55 miliar di sejumlah kantor unit. “Sehingga merugikan negara kurang lebih Rp 55 miliar,” begitu kata Indrajit.

Dalam kasus ini, kata Indrajit, pegawai BRI yang turut membantu peran tersangka DSH, pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Indrajit, dalam siaran pers Kejakgung tersebut, juga tak menyebutkan siapa tersangka yang berasal dari pegawai BRI itu. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement