Kamis 01 Aug 2024 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Day Care, Ini Ancaman Rasulullah untuk Pelaku Kekerasan

Orang yang menganiaya orang lain amal-amalnya bisa habis.

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini, kejadian nahas itu terungkap di Depok, Jawa Barat, tepatnya tempat penitipan anak Daycare Wensen School.

Pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty, menganiaya balita berusia dua tahun dan bayi usia sembilan bulan. Pelaku kini sudah diamankan polisi dari Polresta Depok.

Baca Juga

Terlepas dari kasus hukumnya, ajaran Islam sangat menentang seseorang menganiaya atau menzalimi orang lain. Lebih-lebih bila kejadian itu menimpa sesama Muslim.

Sebab, setiap Muslim adalah saudara dan tidak boleh saling menyakiti satu sama lain. Kekerasan, dalam bentuk verbal maupun fisik, bisa dibenarkan.

Kemudian, wajib bagi setiap Muslim yang bertikai untuk berdamai. Terlebih, orang yang terlebih dahulu berbuat zalim atau menganiaya. Ia harus terlebih dahulu meminta maaf dengan penuh penyesalan akan perbuatannya, seraya bertobat kepada Allah. Selanjutnya, membangun hubungan yang lebih baik dengan orang yang telah dizalimi.

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ (رواه البخاري)

“Barangsiapa yang melakukan suatu kezaliman terhadap saudaranya, baik menzalimi kehormatannya atau apa saja, hendaklah ia meminta orang itu melepaskan atau menghalakannya (memaafkan) pada hari itu juga (di dunia), sebelum datang suatu masa yang tidak berfaedah lagi dinar atau dirham (hari akhir).

Jika ia mempunyai amal yang baik, akan dicabutnya untuk menutup kezalimannya. Jika amal baiknya telah habis, sedang kezalimanya belum ditebus, ia akan menanggung keburukan-keburukan dari orang yang dianiaya olehnya” (HR Bukhari No 2449).

Bagaimanapun, kita tinggal di negara hukum. Penegakan hukum dapat terus berjalan dan tidak berhenti dengan permohonan maaf si pelaku kekerasan. Di samping itu, masyarakat bisa mempercayakan jalannya pengusutan kasus hingga tuntas kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, orang tua korban, Rizki Dwi Utami, mengungkap laporan terhadap day care di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Meita menganiaya anak Rizki, MK, yang baru berusia dua tahun.

Peristiwa ini terjadi pada 10 Juni 2024 atau dua pekan seusai MK masuk ke day care itu. Namun, Rizki baru menyadari MK menjadi korban penganiayaan pada 24 Juli 2024. Fakta ini muncul lewat rekaman CCTV yang kini menjadi barang bukti.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement